Pengusaha Tekstil Pastikan Gugat Kenaikan Tarif Listrik ke MK

Written By Unknown on Friday, September 21, 2012 | 3:00 AM

Jakarta - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memastikan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap ini diambil oleh APII karena komisi VII DPR sepakat dengan pemerintah untuk menaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15% tahun 2013.

"Kita akan ajukan judicial review ke MK, jika sudah mendapatkan surat dari Kementerian ESDM dan PLN dan sudah kita pelajari," ungkap Ketua Umum API, Ade Sudrajat saat ditemui di Gedung Adhi Graha Jakarta, Jumat (21/9/2012).

Ade berpendapat dengan adanya kenaikan TDL sebesar 15% jelas akan berdampak pada daya saing industri dalam negeri, termasuk soal kinerja ekspor. Ade memprediksi, hingga akhir tahun, ekspor tekstil Indonesia akan mengalami penurunan hingga 6%.

"Saat ini kinerja ekspor tekstil Indonesia (yoy) mengalami penurunan signifikan sebesar 6,1% Januari - Juni 2011 terhitung kinerja ekspor sebesar US$ 6,796 miliar dan Januari - Juli 2012 terhitung US$ 6,380 miliar," katanya.

Ia menuding keputusan pemerintah untuk menaikkan TDL sebesar 15% tahun 2013 kepada kalangan industri termasuk industri tekstil merupakan kebijakan diskriminatif.

"Kita menolak dan belum menyetujui sampai sekarang, walaupun DPR setuju. Karena dua minggu lalu DPR juga membantah dan menolak soal kenaikan TDL tapi sekarang menyetujui, ini diskriminatif," tutupnya.

(wij/hen)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengusaha Tekstil Pastikan Gugat Kenaikan Tarif Listrik ke MK

Dengan url

http://safetytipsforfasting.blogspot.com/2012/09/pengusaha-tekstil-pastikan-gugat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengusaha Tekstil Pastikan Gugat Kenaikan Tarif Listrik ke MK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengusaha Tekstil Pastikan Gugat Kenaikan Tarif Listrik ke MK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger