"Kita akan ajukan judicial review ke MK, jika sudah mendapatkan surat dari Kementerian ESDM dan PLN dan sudah kita pelajari," ungkap Ketua Umum API, Ade Sudrajat saat ditemui di Gedung Adhi Graha Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Ade berpendapat dengan adanya kenaikan TDL sebesar 15% jelas akan berdampak pada daya saing industri dalam negeri, termasuk soal kinerja ekspor. Ade memprediksi, hingga akhir tahun, ekspor tekstil Indonesia akan mengalami penurunan hingga 6%.
"Saat ini kinerja ekspor tekstil Indonesia (yoy) mengalami penurunan signifikan sebesar 6,1% Januari - Juni 2011 terhitung kinerja ekspor sebesar US$ 6,796 miliar dan Januari - Juli 2012 terhitung US$ 6,380 miliar," katanya.
Ia menuding keputusan pemerintah untuk menaikkan TDL sebesar 15% tahun 2013 kepada kalangan industri termasuk industri tekstil merupakan kebijakan diskriminatif.
"Kita menolak dan belum menyetujui sampai sekarang, walaupun DPR setuju. Karena dua minggu lalu DPR juga membantah dan menolak soal kenaikan TDL tapi sekarang menyetujui, ini diskriminatif," tutupnya.
(wij/hen)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengusaha Tekstil Pastikan Gugat Kenaikan Tarif Listrik ke MK
Dengan url
https://safetytipsforfasting.blogspot.com/2012/09/pengusaha-tekstil-pastikan-gugat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengusaha Tekstil Pastikan Gugat Kenaikan Tarif Listrik ke MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengusaha Tekstil Pastikan Gugat Kenaikan Tarif Listrik ke MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment